Bekas Pimpinan KPK Ini Sebut Reklamasi Teluk Jakarta Abaikan UU

Bekas Pimpinan KPK Ini Sebut Reklamasi Teluk Jakarta Abaikan UU
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai  reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta telah mengabaikan Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dia pun heran karena reklamasi selama ini hanya berpedoman pada Keputusan Presiden nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara. "UU nomor 27 tahun 2007 tidak dipakai," kata BW saat diskusi bertajuk Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan, Manfaat dan Efeknya di kantor KPK, Selasa (4/10).

Menurut dia, pasal 34 UU Nomor 27 Tahun 2007 mengamanatkan reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam rangka meningkatkan manfaat atau nilai tambah. Reklamasi juga harus  ditinjau dari aspek teknis, lingkungan dan sosial ekonomi.

Sedangkan pelaksanaannya juga harus melibatkan masyarakat sekitar. "Tapi, kenapa aturan itu tidak dipakai? Apakah ada kesengajaan atau kelalaian?" ujar bekas pimpinan KPK yang membidangi penindakan itu.(boy/jpnn)

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai  reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta telah mengabaikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News