Bela Jokowi soal Freeport, Misbakhun Bakal Ganjal Angket DPR

Bela Jokowi soal Freeport, Misbakhun Bakal Ganjal Angket DPR
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun bertekad menghalangi usul penggunaan hak angket tentang penyelidikan atas kejanggalan dalam akuisisi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Legislator Golkar itu meyakini proses akuisisi yang membuat Inalum menguasai mayoritas saham PTFI telah melalui kajian matang dan tak menabrak aturan.

Menurut Misbakhun, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertindak transparan dalam akuisisi saham PTFI. “Ada akuntabilitas dalam keputusan pemerintah menugaskan Inalum untuk mengakuisisi saham PTFI,” kata Misbakhun di Jakarta, Jumat (28/12).

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu menganggap langkah Inalum menerbitkan global bond untuk menggalang dana guna mengakuisisi mayoritas saham PTFI bukan hal janggal. Sebab, strategi yang dipakai BUMN peleburan alumunium itu merupakan hal biasa dalam bisnis.

Bahkan, Misbakhun menyebut langkah pemerintah menguasai saham PTFI melalui Inalum merupakan terobosan dan prestasi yang tidak semestinya dicurigai. Alasannya, keputusan pemerintah menjadi pengendali saham di di PTFI merupakan prestasi luar biasa.

“Jadi proses divestasi ini tidak perlu dicurigai, justru harus dibanggakan sebagai sebuah prestasi. Sebuah pencapaian melalui proses bisnis yang berjalan sangat akuntabel dan terbuka sehingga seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya sebagai sebuah prestasi yang luar biasa,” tuturnya.

?Juru bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin (TKN Jokowi - Ma’ruf) itu menambahkan, keputusan pemerintahan Presiden Jokowi menguasai mayoritas saham PTFI merupakan hal membanggakan. Menurutnya, Indonesia kini tidak hanya menguasai mayoritas saham PTFI, tetapi juga menjadi pengendali perusahaan pertambangan yang beroperasi di Pegunungan Jayawijaya, Papua itu. 

Kalaupun ada kecurigaan dan pertanyaan-pertanyaan di kalangan wakil rakyat soal langkah pemerintah, kata Misbakhun, tidak selalu harus direspons dengan penggunaan hak angket. Bahkan, wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur itu menegaskan, saat ini tidak ada persoalan serius terkait divestasi saham PTFI yang harus diungkap dengan hak angket.

“Karena hak angket di DPR itu sangat sakral. Tapi dalam proses divestasi Freeport tidak ada pertanyaan yang terlalu serius.  Tidak ada pertanyaan yang mempunyai implikasi politik luar biasa,” paparnya.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan bakal menghalangi usul penggunaan hak angket tentang penyelidikan divestasi saham PT Freeport Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News