Belasan Juta Batang Rokok dan Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

Belasan Juta Batang Rokok dan Ribuan Botol Miras Dimusnahkan
Bea Cukai wilayah Sulawesi bagian Selatan melakukan pemusnahan terhadap rokok ilegal sebanyak 12.844.884 batang dan 1.008 botol miras. Foto: humas Bea Cukai

jpnn.com, SULAWESI SELATAN - Bea Cukai Wilayah Sulawesi bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar melakukan pemusnahan terhadap rokok ilegal sebanyak 12.844.884 batang dengan nilai mencapai Rp 9,5 miliar dan 1008 botol minuman keras dengan nilai mencapai Rp 62,4 juta. Perkiraaan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh Bea Cukai sebesar Rp 5,2 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Padmoyo Triwikanto mengungkapkan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2018. “Barang ilegal ini didapatkan di pintu masuk baik di pelabuhan laut, bandar udara maupun barang yang sudah berada di pasaran di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat,” ungkap Padmoyo.

Padmoyo menambahkan bahwa Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan terus meningkatkan komitmen dari tahun ke tahun dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku community protector. “Kami akan terus meningkatkan komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang Cukai berupa pencegahan peredaran barang-barang ilegal terkait barang kena cukai berupa Hasil Tembakau dan Minuman Keras dan barang berbahaya lainnya,” tambah Padmoyo.

Hingga bulan Desember 2018, Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan telah berhasil melakukan berbagai penindakan dan mengamankan 45,3 juta batang rokok ilegal, dan 63.704 botol minuman keras dengan total nilai barang mencapai Rp 24 miliar, dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 93,57 miliar.

Atas pelanggaran tersebut, telah ditindaklanjuti sesuai dengan kategori pelanggarannya. Pengawasan terhadap rokok dan minuman keras ilegal ini selaras dengan program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat akan barang berbahaya terhadap kesehatan.

Di sisi penerimaan negara, penindakan ini berdampak pada tercapainya target penerimaan khususnya di bidang cukai. Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan telah menghimpun penerimaan negara per tanggal 13 Desember 2018 sebesar Rp 660,73 Miliar atau 133,78 persen dari target penerimaan tahun 2018 sebesar Rp 493,89 Miliar.

Padmoyo mengatakan bahwa Bea Cukai juga akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk dapat meningkatkan pengawasan agar semakin efektif.

“Kami juga akan meingkatkan sinergi dengan TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan seluruh instansi terkait lainnya di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara, dan masyarakat agar dapat melaksanakan tugas kami dengan baik,” pungkas Padmoyo. (jpnn)


Bea Cukai wilayah Sulawesi bagian Selatan melakukan pemusnahan terhadap rokok ilegal sebanyak 12.844.884 batang dan 1.008 botol miras.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News