Beli Rumah Subsidi tapi Tidak Ditempati, Bakal Kena Sanksi
jpnn.com, MAKASSAR - Pemerintah menyiapkan sanksi kepada pembeli rumah subsidi tapi untuk investasi. Subsidi bakal dicabut.
Selama ini, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) membantu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan memanfaatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah subsidi. Namun, banyak yang tak tepat sasaran.
Pengawasan ketat akan mulai diberlakukan. Kontrol berkala melibatkan tim khusus. Memastikan rumah subsidi itu ditinggali atau tak disewakan kepada pihak lain.
"Sesuai ketentuan, satu tahun setelah akad KPR, kita harus evaluasi, monitor langsung ke lapangan. Apakah rumah tersebut ditempati atau justru disewakan kembali," ujar Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR, Budi Hartono.
BACA JUGA: Pemerintah Dinilai Gagal Menjaga Daya Beli Masyarakat
Langkah ini untuk memastikan penyaluran FLPP tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal, bukan sekadar investasi.
"Kita lakukan pemantauan rutin. Pada tahap pertama saat verifikasi penagihan bank kita evaluasi melalui database yang ada," imbuhnya.
Hasil evaluasi dan monitoring ke lapangan diinformasikan ke bank penyalur untuk menegur nasabahnya yang tidak menempati rumah subsidi.
Faktanya memang banyak yang membeli rumah subsidi untuk investasi, bukan untuk ditempati atau ditinggali.
- Kolaborasi dengan Apersi, Bank Mandiri Mempermudah Akses Kepemilikan Rumah
- BCA Hadirkan Kredit Kendaraan dan KPR Rumah dengan Bunga Rendah
- Gas! Harga Properti Makin Moncer
- Laba Bersih BTN Syariah Naik Capai Sebegini
- Menyiapkan Rumah Subsidi bagi ASN, Pemprov Sulbar Bekerja Sama dengan BTN
- Skema KPR 35 Tahun Dinilai Bakal Beri Kemudahan Bagi Para Milenial dan Gen Z