Beli Rumah Subsidi tapi Tidak Ditempati, Bakal Kena Sanksi

Beli Rumah Subsidi tapi Tidak Ditempati, Bakal Kena Sanksi
Direktur Utama BTN Maryono mendampingi Presiden Joko Widodo melihat rumah KPR bersubsidi. Foto dok Humas BTN

jpnn.com, MAKASSAR - Pemerintah menyiapkan sanksi kepada pembeli rumah subsidi tapi untuk investasi. Subsidi bakal dicabut.

Selama ini, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) membantu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan memanfaatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah subsidi. Namun, banyak yang tak tepat sasaran.

Pengawasan ketat akan mulai diberlakukan. Kontrol berkala melibatkan tim khusus. Memastikan rumah subsidi itu ditinggali atau tak disewakan kepada pihak lain.

"Sesuai ketentuan, satu tahun setelah akad KPR, kita harus evaluasi, monitor langsung ke lapangan. Apakah rumah tersebut ditempati atau justru disewakan kembali," ujar Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR, Budi Hartono.

BACA JUGA: Pemerintah Dinilai Gagal Menjaga Daya Beli Masyarakat

Langkah ini untuk memastikan penyaluran FLPP tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal, bukan sekadar investasi.

"Kita lakukan pemantauan rutin. Pada tahap pertama saat verifikasi penagihan bank kita evaluasi melalui database yang ada," imbuhnya.

Hasil evaluasi dan monitoring ke lapangan diinformasikan ke bank penyalur untuk menegur nasabahnya yang tidak menempati rumah subsidi.

Faktanya memang banyak yang membeli rumah subsidi untuk investasi, bukan untuk ditempati atau ditinggali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News