Belum Gundul, Puluhan PNS Dihukum

Belum Gundul, Puluhan PNS Dihukum
Ilustrasi PNS. Foto: JPNN

jpnn.com, BEKASI - Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN), mendapat hukuman dari walikota Bekasi Rahmat Effendi. Mereka dibariskan secara terpisah dari ribuan ASN yang menjalani apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (12/6) pagi kemarin.

Mereka berasal dari pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) sampai golongan Eselon III dihukum karena belum menggunduli kepalanya.

Ya, mencukur plontos kepala dilakukan seluruh ASN sebagai ungkapan syukur setelah sukses mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Pantauan Radar Bekasi, Pegawai di Dinas Perhubungan (Dishub) mendominasi barisan yang mendapatkan hukuman. Bahkan, akibat tindakan tersebut, Rahmat Effendi memerintahkan kepada setiap Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memimpin anak buahnya berbaris dan setelah itu bergabung dalam barisan.

“Tolong itu kepala dinas pimpin berbaris anak buahnya yang enggak disiplin,” teriak Rahmat melalui pelantang suara di sela apel pagi.

Dia mengatakan, mereka yang tidak mengikuti potong gundul patut dipertanyakan solidaritasnya. Pasalnya, dengan membangun soliditas secara tidak langsung mencerminkan efektifnya koordinasi kerja dalam melakukan pembenahan birokrasi.

“Kadisnya udah plontos, bawahannya nggak malu emang. Inti contoh ilustrasi, bukan karena persoalan WTPnya. Tapi ada momen mental yang ingin kita bangun adalah keorganisasiannya,” kata Rahmat.

Rahmat mengatakan, kondisi ini perilaku yang tidak patut dicontoh bagi seluruh anak buahnya. Padahal beberapa waktu lalu sudah diingatkan dalam membangun jiwa kebersamaan dalam melakukan tantangan pekerjaan. Menurutnya, mereka yang belum memotong gundul belum merasa kepemilikan atas kebersamaan bersama pegawai lain.

Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN), mendapat hukuman dari walikota Bekasi Rahmat Effendi. Mereka dibariskan secara terpisah dari ribuan ASN yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News