Bendahara Umum PDI-P Bantah Terima Uang Proyek e-KTP

Bendahara Umum PDI-P Bantah Terima Uang Proyek e-KTP
Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey (berbatik) yang juga Gubernur Sulawesi Utara saat bersaksi pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menjadi salah satu saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Bendahara umum PDI-Perjuangan itu membantah menerima uang sebesar USD 1,2 juta dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Tidak pernah," kata Olly menjawab pertanyaan Jaksa KPK Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4).

Jaksa Basir tak lantas memercayai jawaban Olly.

"Sama sekali?" Tanya Jaksa Basir. Namun, Olly lagi-lagi membantahnya.

Tak hanya itu, mantan pimpinan badan anggaran (Banggar) DPR itu mengaku tidak mengenal Andi Narogong.

Menurut Olly, dia tidak mengetahui dan mengikuti pembahasan anggaran e-KTP di Banggar. Sebab, posisi Olly saat itu sebagai ketua banggar bidang transfer desa, bukan bidang belanja departemen.

Saat ditanya Jaksa Basir soal istilah kawal anggaran di DPR, Olly pun tidak menampiknya.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menjadi salah satu saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News