Bendahara Umum PDI-P Bantah Terima Uang Proyek e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menjadi salah satu saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Bendahara umum PDI-Perjuangan itu membantah menerima uang sebesar USD 1,2 juta dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Tidak pernah," kata Olly menjawab pertanyaan Jaksa KPK Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4).
Jaksa Basir tak lantas memercayai jawaban Olly.
"Sama sekali?" Tanya Jaksa Basir. Namun, Olly lagi-lagi membantahnya.
Tak hanya itu, mantan pimpinan badan anggaran (Banggar) DPR itu mengaku tidak mengenal Andi Narogong.
Menurut Olly, dia tidak mengetahui dan mengikuti pembahasan anggaran e-KTP di Banggar. Sebab, posisi Olly saat itu sebagai ketua banggar bidang transfer desa, bukan bidang belanja departemen.
Saat ditanya Jaksa Basir soal istilah kawal anggaran di DPR, Olly pun tidak menampiknya.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menjadi salah satu saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
- 134 PPPK Sulut Terima SK, Steven Kandouw: Bekerjalah dengan Motivasi Tinggi
- Ide Ganjar untuk Sulut: Gerbang Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Utara
- Wagub Sulut Steven Kandouw Minta Maaf kepada Prabowo, Ini Masalahnya
- Cerita Olly Dondokambey tentang Pertemuan Paus Fransiskus dan Bu Megawati
- Ganjar Diuji Pendeta Gilbert di Depan Umat Kristen, Lulus & Terbukti soal Toleransi
- Kata Olly Dondokambey soal Cawapres Ganjar, Sandiaga Uno Tertawa