Berani Bocorkan Data Nasabah, Pegawai Pajak Bisa Dihukum Mati

Berani Bocorkan Data Nasabah, Pegawai Pajak Bisa Dihukum Mati
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat tak perlu cemas terkait keamanan data nasabah.

Sebab, Ditjen Pajak memastikan bakal menjatuhkan hukuman berat kepada pegawai pajak yang bandel.

Pegawai pajak yang berani membocorkan data nasabah ke publik bisa dihukum mati.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan, hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Keuangan Informasi untuk Kepentingan Perpajakan.

”Kalau pegawai pajak membocorkan data, siap-siap dihukum mati. Itu hukuman maksimal. Minimalnya satu tahun penjara,” tutur Ken akhir pekan kemarin.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pasal 4 diungkap setiap pejabat, baik petugas pajak maupun pihak yang melakukan tugas di bidang perpajakan yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan data dapat dijerat pidana.

Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sementara itu, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 34 menyebutkan pejabat yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan dapat dipidana selama satu tahun.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat tak perlu cemas terkait keamanan data nasabah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News