Berapa Alokasi Gaji PPPK dari APBN?

Berapa Alokasi Gaji PPPK dari APBN?
Uang Rupiah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum mendapatkan rekomendasi dari Kemen PAN-RB mengenai kebutuhan jumlah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang akan direkrut.

Sehingga, belum diketahui pula alokasi gaji PPPK yang bersumber dari APBN. “Setiap tahun kami ada pencadangan dana dari APBN, bisa untuk rekrutmen CPNS, kenaikan gaji ASN (aparatur sipil negara), atau seperti PPPK ini kalau ada kebijakannya. Tapi masih menunggu dari kementerian terkait berapa keperluannya,” kata Asko.

Dalam APBN 2019, pemerintah telah menaikkan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 17 triliun menjadi Rp 417,87 triliun.

Kemungkinan anggaran gaji PPPK di daerah yang diambil dari APBD akan menggunakan sebagian dana dari DAU tersebut.

Selama ini, pembayaran gaji pegawai honorer di daerah juga sudah banyak yang menggunakan APBD. Sehingga nantinya, take home pay pegawai honorer yang diangkat sebagai PPPK akan naik.

BACA JUGA: Banyak Guru Honorer di Sekolah Negeri Sulit jadi PPPK

Namun menurut Asko, kemungkinan pengangkatan PPPK akan berlangsung secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan. Hal itu dapat meringankan beban anggaran pemerintah pusat dan daerah. (wan/rin/far/agm)


Kemungkinan gaji PPPK yang bertugas di pemda akan diambilkan dari APBD, yang bersumber dari DAU kucuran APBN.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News