'Bercak di Paru-paru': 31 Warga Jakarta Gugat Presiden dan Gubernur Akibat Polusi Udara

'Bercak di Paru-paru': 31 Warga Jakarta Gugat Presiden dan Gubernur Akibat Polusi Udara
'Bercak di Paru-paru': 31 Warga Jakarta Gugat Presiden dan Gubernur Akibat Polusi Udara

Merasa dirugikan akibat kualitas udara yang terus memburuk di ibukota Jakarta, sejumlah warga menggugat Gubernur, Menteri hingga Presiden ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kualitas udara ibukota buruk:

  • Sebanyak 31 orang warga ajukan gugatan warga negara terkait polusi udara di ibukota
  • Tujuh tergugat yakni Presiden RI, 3 Menteri dan 3 Gubernur
  • Dasar hokum penanganan polusi udara di Indonesia telah kadaluarsa

Sebanyak 31 orang warga yang mewakili masyarakat yang berdomisili di ibukota Jakarta dan sekitarnya resmi mendaftarkan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).

Salah satu warga penggugat bernama Istu Prayogi mengatakan kualitas udara yang buruk mempengaruhi kondisi kesehatannya yang sehari-hari bekerja di Jakatrta.

"Dokter memvonis ada bercak-bercak flek di paru-paru saya dan menyatakan bahwa paru-paru saya sensitif terhadap udara tercemar. Karena kondisi ini, dokter mewajibkan saya selalu memakai masker. Saya menjadi sangat tidak nyaman dan mengganggu aktivitas dan kerja saya," katanya.

Gugatan ini dikoordinir oleh koalisi yang diantaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta.

Dalam gugatan itu mereka menuntut hak atas udara bersih dan menilai para tergugat telah lalai melakukan tugas dan kewenangan untuk mengendalikan polusi dan memperbaiki kualitas udara di ibukota.

Para tergugat itu meliputi Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News