Beredar Foto Tanpa Busana Anak Kepala Desa dan Kekasihnya

Beredar Foto Tanpa Busana Anak Kepala Desa dan Kekasihnya
Ilustrasi foto panas. Foto: Samarinda Pos/JPNN

jpnn.com, KAPUAS - EK (19) berurusan dengan hukum karena foto panasnya dengan kekasihnya, RB, beredar luas di media sosial (medsos).

Dalam foto itu terlihat RB berada di depan EK. RB dalam posisi dirangkul dari belakang oleh kekasihnya itu. Keduanya sama-sama tidak memakai busana.

Saat ini, Polres Kapuas sudah memproses kasus yang menjerat anak salah satu kepala desa di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, itu.

“Dari segi proses pidana sudah masuk,” kata Kasatreskrim AKP Iqbal Sengaji sebagaimana dilansir laman Prokal, Rabu (12/9).

Menurut dia, ada dua undang-undang yang bisa menjerat EK. Yakni, UU ITE dan UU Antipornografi.

“Jika memang terbukti bersalah, dikenakan pasal UUD ITE karena telah meng-upload dan menyebar konten pornografi dan tidak patut di media sosial,” ujar Iqbal.

Iqbal menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami motif EK menyebarkan foto panas itu.

“Dengan kejadian ini masyarakat diimbau tidak menyebarkan hal-hal yang berbau pornografi. Sebab, bagi yang melakukannya ada sanksi pindana yang menanti" imbuh Iqbal.

EK (19) berurusan dengan hukum karena foto panasnya dengan kekasihnya, RB, beredar luas di media sosial (medsos).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News