Beredar Pesan Berantai Polisi Jebak Pengendara Demi Rp 10 Juta
Minggu, 30 Juli 2017 – 07:10 WIB
“Masyarakat jangan terpengaruh. Itu tidak benar,” imbuh Subandriya.
Dia juga memerinci biaya tilang terbaru di Indonesia.
Antara lain, pelanggar yang tak membawa STNK akan didenda Rp 500 ribu.
Sedangkan yang tidak membawa SIM didenda Rp 250 ribu.
Sementara itu, pengendara yang tak memakai helm dikenai denda Rp 250 ribu.
Subandriya menambahkan, saat ini sudah sistem tilang elektronik atau e-tilang.
Masyarakat yang memiliki smartphone bisa menginstal aplikasi gratis Polda Kaltim melalui PlayStore.
Ketika pengendara dinyatakan melanggar, polisi kemudian memasukan data pelanggar sesuai identitas pada aplikasi tilang online yang dimiliki petugas.
Pesan berantai alias broadcast message beredar di tengah masyarakat Kalimantan Timur dalam beberapa waktu terakhir.
BERITA TERKAIT
- Masih Muda, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Terancam Hukuman Mati
- Bicara Perubahan, Anies Ingin Menyelesaikan Masalah Mendasar di Kaltim
- Ditanya Cara Mengatasi Pertambangan Ilegal, Ganjar Singgung Penegakan Hukum
- IKN dan Era Baru Pulau Kalimantan
- Agenda Kampanye Hari Ini: Ganjar Bergerak di Balikpapan, Temui Tokoh Adat hingga Blusukan ke Pasar
- Pengedar dan Pengguna Sabu-Sabu Ditangkap di Jalan MT Haryono