Berhentikan Wa Ode, BK Tunggu Keputusan KPK

Berhentikan Wa Ode, BK Tunggu Keputusan KPK
Berhentikan Wa Ode, BK Tunggu Keputusan KPK
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR masih menunggu proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait nasib Anggota DPR, Wa Ode Nurhayati yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

"Setelah masalah bu Wa Ode ditangani oleh KPK, kita menghormati proses hukum. Oleh karena itu kita menunggu hasil dari KPK," kata Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo di Jakarta, Senin (30/1).

"Ketentuan tata prasyarat kita, kalau nanti Wa Ode ditetapkan sebagai terdakwa maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara. Setelah divonis bersalah, baru diberhentikan secara tetap," katanya.

Siswono memastikan saat ini Wa Ode sudah diberhentikan sebagai Anggota Banggar DPR. Menurut dia, hal itu dilakukan karena pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wa Ode, terkait pernyataannya yang menyebutkan bahwa pimpinan DPR terlibat dalam mafia anggaran.

JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR masih menunggu proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait nasib Anggota DPR, Wa Ode Nurhayati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News