Berikan Remisi untuk 92.816 Napi, Kemenkumham Hemat Anggaran Rp 102,5 M

Berikan Remisi untuk 92.816 Napi, Kemenkumham Hemat Anggaran Rp 102,5 M
Menkumham Yasonna H Laoly di Istana Merdeka, Kamis (17/8). Yasonna memperoleh hadiah dari Presiden Joko Widodo karena berpenampilan paling menarik pada HUT Kemerdekaan RI ke-17 di Istana Merdeka. Foto: M Fatra NZarul/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan Remisi Umum (RU) bagi narapidana dan tahanan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 tahun.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memperlihatkan jumlah narapidana dan tahanan se-Indonesia hingga 14 Agustus 2017 mencapai 226.143 orang. “Dari jumlah tersebut, terbagi lagi atas 156.613 orang narapidana dan sebanyak 69.530 orang tahanan,” tutur Yasonna di Jakarta, Kamis (17/8).

Ditjen PAS juga telah mengusulkan pemberian RU kepada 92.816 narapidana tersebut melalui dua kategori tahapan. Bagi narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagian masuk pada kategori RU tahap pertama.

Sedangkan narapidana yang langsung bebas menjalani masa hukuman masuk dalam kategori RU tahap kedua. “Total sebanyak 90.372 narapidana mendapat RU pertama, sedangkan 2.444 narapidana mendapat RU kedua,” ujarnya menjelaskan.

Berikan Remisi untuk 92.816 Napi, Kemenkumham Hemat Anggaran Rp 102,5 M

Menkumham Yasonna H Laoly dalam Upacara HUT Kemerdekaan RI di Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8). Foto: Humas Kemenkumham

Yasonna juga memerinci narapidana yang mengantongi RU pertama. Rinciannya adalah remisi 1 bulan untuk 24.014 napi, remisi 2 bulan (23.651 napi), remisi 3 bulan (25.459 napi), remisi 4 bulan (10.644 napi), remisi 5 bulan (5.466 napi) dan remisi 6 bulan (1.138 napi).

Sedangkan untuk narapidana yang mendapat RU kedua total sebanyak 2.444 orang. Rinciannya adalah remisi 1 bulan untuk 309 napi, remisi 2 bulan (360 napi),  remisi 3 bulan (654 napi), remisi 4 bulan (615 napi), remisi 5 bulan (471 napi) dan remisi 6 bulan (35 napi).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan Remisi Umum (RU) bagi narapidana dan tahanan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News