Berita Terbaru soal DPT Pemilu 2019

Berita Terbaru soal DPT Pemilu 2019
Warga menggunakan hak suaranya di Pilkada. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kekhawatiran bakal muncul masalah jika aturan kepemilikan e-KTP merupakan syarat mutlak menjadi pemilih di Pemilu 2019, mulai terbukti. Masih banyak pemilih potensial yang berpotensi tidak terakomodasi karena tidak memiliki e-KTP.

Hasil perbaikan juga menunjukkan, tidak sedikit data DPT yang belum sinkron dengan data kependudukan. Perlu ada solusi atas problem tersebut.

Jumat (5/10) pekan lalu KPU meluncurkan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) bersama seluruh stakeholder pemilu. Dalam kesempatan tersebut, KPU mengajak seluruh penduduk berusia 17 tahun ke atas untuk mengecek ada tidaknya nama mereka di daftar pemilih. Namun, dalam momen tersebut, diuraikan pula problem-problem DPT yang perlu segera diselesaikan.

”KPU di daerah sudah membuka 69.834 posko GMHP. Targetnya 83.370 atau satu desa satu posko,” kata Ketua KPU Arief Budiman.

Persoalan yang menghambat validitas DPT cukup kompleks. Yang utama adalah kepemilikan e-KTP. Meski semangatnya positif, yakni meminimalkan pemilih siluman, syarat kepemilikan e-KTP itu juga berdampak.

Misalnya, pada pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun antara 1 Januari–17 April 2019. Jumlahnya 1,2 juta orang. Mereka tidak bisa diakomodasi dalam DPT.

’’Kami masukkan mereka ke dalam daftar pemilih khusus dan sudah kami turunkan sampai ke desa,’’ terang Komisioner KPU Viryan Azis.

Karena itu, sejak saat ini, nama mereka sudah ada di masing-masing TPS sebagai pemilih khusus. Namun, konsekuensinya, mereka hanya bisa menggunakan hak pilih pada pukul 12.00–13.00. Itu pun wajib menunjukkan e-KTP.

Tidak sedikit data DPT (daftar pemilih tetap) yang belum sinkron dengan data kependudukan, perlu ada solusi atas problem tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News