Berita Terbaru soal PMK Nomor 210 Tahun 2018 tentang Pajak E-Commerce

Berita Terbaru soal PMK Nomor 210 Tahun 2018 tentang Pajak E-Commerce
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce).

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menganggap bahwa penarikan regulasi yang seharusnya berlaku mulai 1 April 2019 itu membuat semua stakeholder mempunyai ruang dan waktu yang lebih, untuk berdiskusi soal formulasi pajak e-commerce yang lebih akurat.

”Kami melihatnya ini sebagai keputusan yang baik, karena dari awal diskusi, memang semangat kami dengan Kementrian Keuangan pada dasarnya sama. Ingin pajak itu nantinya fair dan akurat,” ujar Ketua Umum idEA Ignatius Untung seperti diberitakan Jawa Pos.

Ignatius menyebut bahwa keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani sangat tepat. Sebab, penerapan pajak yang terlalu dini bisa mematikan industri sebelum tumbuh besar. ”Kami percaya kebijakan ini mengutamakan kepentingan yang lebih besar,” tambahnya.

Untung menilai bahwa PMK Nomot 210 tahun 2018 itu masih memiliki kelemahan. Salah satunya kewajiban pengumpulan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini dinilai akan membuat para penjual di e-commerce tidak percaya diri.

BACA JUGA: Silakan Cek, Apakah Harga Tiket Pesawat Sudah Patuhi Aturan Baru

”Kalau diberlakukannya tanpa pandang bulu ke semua jenis pedagang bisa mengganggu, karena pedagang yang masih kecil akan ketakutan, makanya perlu ada batasannya,” bebernya.

Selain itu, penerapan pajak untuk penjualan online di sosial media juga dianggap belum ada rincian yang konkrit mengenai pengenaannya. Padahal, lanjut Untung, pemberlakuan pajak harus berorientasi pada fairness dimana playing field semua penjual di kanal digital sama. ”Kalau media sosial tidak dilibatkan, kehawatiran kami akan ada perpindahan penjual ke sana,” urainya.

Pemerintah menarik PMK Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News