Bermitra dengan Peternak Lokal, Pelaku Usaha Dapat Insentif

Bermitra dengan Peternak Lokal, Pelaku Usaha Dapat Insentif
Sapi perah. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengusulkan pemberian insentif untuk meningkatkan daya saing industri pengolahan susu (IPS) di dalam negeri.

Fasilitas berupa insentif fiskal itu akan diberikan kepada pelaku usaha yang telah menjalin kemitraan dengan para peternak sapi perah lokal dan menyerap banyak susu segar dalam negeri (SSDN).

’’Tentu saja, industri yang melakukan upaya kemitraan bakal diberi apresiasi dengan pemberian insentif,’’ ujar Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim, Minggu (15/7).

Pemberian insentif berupa bea masuk bahan baku bertujuan mendorong pengembangan industri pengolahan susu nasional. Termasuk agar jumlah peternak sapi perah bertambah banyak dan konsumsi susu meningkat.

Melalui kebijakan tersebut, Rochim optimistis penyerapan SSDN akan terus meningkat seiring dengan keperluan industri mendapatkan insentif bea masuk bahan baku yang lebih murah.

Dia menyatakan, ambang batas pengajuan insentif bea masuk ini bakal terus dinaikkan sebagai upaya mendorong industri menyerap SSDN lebih banyak lagi.

’’Mau tidak mau industri akan mengejar target insentif tersebut tiap tahun. Harapannya, peningkatan kualitas dan produksi dari kemitraan juga terus terjadi sehingga SSDN bakal jadi opsi utama bahan baku bagi industri,’’ jelas Rochim.

Pemberian insentif tersebut merupakan salah satu poin yang dibahas dalam rancangan peraturan menteri perindustrian (permenperin) tentang pengembangan industri susu nasional yang sedang disiapkan Kemenperin.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengusulkan pemberian insentif untuk meningkatkan daya saing industri pengolahan susu (IPS) di dalam negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News