Beroperasi Selama Ramadan, Pengusaha Restoran Diancam Penjara
Selasa, 02 Juli 2013 – 05:45 WIB
SERANG - Seluruh rumah makan dan restoran di Kota Serang, Provinsi Banten dipastikan bakal tutup selama Ramadan mendatang. Pasalnya, jika tetap kedapatan buka, baik rumah makan maupun restoran di ibukota Provinsi Banten ini pemiliknya bakal dikenai kurungan penjara dan denda Rp 50 juta. ”Kami sudah layangkan surat edaran. Sanksi yang akan diberikan sesuai dengan Pasal 10 dan 11 Perda No 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Tempat hiburan, rumah makan, warung makan dan pedagang makanan diminta untuk tutup pada siang hari mulai tanggal 8 Juli- 9 Agustus 2013,” tutur Mujimi juga.
”Kami tidak akan mentolelir restoran dan rumah makan yang membandel. Selain ditutup paksa, pemiliknya juga dikenakan denda Rp 50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Serang, Akhmad Mujimi, Senin (1/7).
Dia juga menjelaskan, langkah tegas ini selain merupakan salah satu upaya memelihara ketentraman dan ketertiban di Kota Serang selama Ramadan, juga sudah disosialisaikan dengan melayangkan surat edaran kepada seluruh pengusaha rumah makan, restoran dan hiburan malam di Kota Serang.
Baca Juga:
SERANG - Seluruh rumah makan dan restoran di Kota Serang, Provinsi Banten dipastikan bakal tutup selama Ramadan mendatang. Pasalnya, jika tetap kedapatan
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- Erupsi Gunung Ruang, Penutupan Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang
- Terima Audiensi Kepala BKKBN Sumsel, Tyas Fatoni Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya