BHD Tak Perlu Bentengi Susno Duaji

BHD Tak Perlu Bentengi Susno Duaji
BHD Tak Perlu Bentengi Susno Duaji
PENETAPAN dua pimpinan KPK oleh Polri harus terus didorong untuk memperoleh kejelasan status hukum. Itu sambil menunggu sikap DPR di tengah kontroversi terbitnya Perppu No. 4/2009 tentang Perubahan atas UU No. 30/2002 tentang KPK. Jika dalam waktu cepat tuduhan Polri itu terbantah, dua pimpinan KPK tersebut akan kembali bertugas.

Dengan demikian kontroversi Perppu bisa ditengahi. Polri saat ini harus membuktikan diri bahwa secara institusional mampu bekerja profesional dalam penegakan hukum. Hal tersebut sebagaimana mandat reformasi untuk institusi Polri. Saya menyarankan agar Kaporli Bambang Hendarso Danuri tidak menjadi tameng Susno Duaji, karena itu hanya merugikan instisusi Polri. Jangan gara-gara ulah satu pejabat institusi Polri divonis telah mendelegitimasi KPK.

Publik menyimak dengan seksama bahwa perseteruan KPK versus Polri ditabuh oleh ulah Susno Duaji. Memang tuduhan ini belum terbukti, karena itu harus dibuktikan. Caranya adalah dengan mencopot Susno Duaji dari Jabatan Kabareskrim. Juga, memeriksanya atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk melindungi kepentingan pribadi.

Kompolnas juga harus menindaklanjuti laporan pengacara KPK untuk memastikan tidak terjadi abuse of power berkelanjutan institusi Polri. Jika BHD tetap bentengi Susno, institusi Polri-lah yang dirugikan. Tentunya penegakan hukum yang dikorbankan.

PENETAPAN dua pimpinan KPK oleh Polri harus terus didorong untuk memperoleh kejelasan status hukum. Itu sambil menunggu sikap DPR di tengah kontroversi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News