BI Tegaskan Uang Elektronik Tetap Sah

BI Tegaskan Uang Elektronik Tetap Sah
Bank Indonesia. Foto: Ilana Adi Perdana/Jawa Pos.Com/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) bersikukuh uang elektronik merupakan alat pembayaran yang sah di mata hukum.

Meski bukan uang kartal berbentuk logam maupun kertas seperti UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, uang elektronik dalam bentuk kartu maupun akun virtual merupakan alat bayar yang menggunakan rupiah.

”Rupiah itu ada yang bentuknya uang tunai, ada juga yang nontunai. Jika masyarakat bertransaksi dengan uang elektronik, kan sama saja dengan transaksi dengan perbankan. Bayar pakai kartu kredit, debit, transfer, semuanya nontunai tapi tetap rupiah sehingga itu sah,” ujar Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara, Jumat (13/10).

Dia menekankan, penyelenggaraan uang elektronik bertujuan memudahkan dan menghindarkan masyarakat dari tindak kejahatan.

Selain itu, aliran transaksi lebih mudah terlacak. Mirza memahami bahwa butuh waktu bagi masyarakat Indonesia untuk benar-benar menerima budaya transaksi nontunai.

Rencana penerapan wajib bayar tol secara nontunai tetap akan diberlakukan pada 31 Oktober 2017 sesuai kebijakan pemerintah.

Berbagai protes dari masyarakat tetap menjadi masukan, baik bagi bank, BI, badan usaha pengelola jalan tol, maupun pemerintah.

Namun, aturan tersebut tetap akan dilaksanakan sekalipun masih terjadi beberapa kendala dalam implementasinya di lapangan.

Bank Indonesia (BI) bersikukuh uang elektronik merupakan alat pembayaran yang sah di mata hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News