Bidan PTT Diangkat PNS, Honorer K2 juga Pasti Bisa

Bidan PTT Diangkat PNS, Honorer K2 juga Pasti Bisa
Ilustrasi Honorer K2. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi DPRD Kabupaten Indonesia (ADKASI) mendorong honorer kategori dua (K2) tetap berjuang. Jangan sampai semangat perjuangan luntur karena bidan PTT akan diangkat PNS melalui Keppres.

"Jangan menyerah, berhenti meratapi nasib. Nasib tidak akan berubah kalau tidak berjuang. Ayo tetap semangat, ADKASI siap mendampingi," kata Ketum ADKASI Lukman Said, Rabu (24/1).

Ketua DPRD Kab Mamuju Utara, Sulbar ini mengaku optimistis bila seluruh DPRD dan DPR kompak, revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berhasil dibahas. Apalagi isi UU ASN belum menyelesaikan masalah honorer yang tidak diangkat PNS.

"Yakinlah, kami akan memerjuangkan agar honorer K2 bisa diangkat PNS. Negara harus adil kepada rakyatnya, jangan hanya berpihak ke salah satu. Kalau bidan PTT diangkat PNS, honorer K2 juga pasti bisa," tegasnya.

Lukman menambahkan, bila bidan PTT bisa diangkat PNS melalui Keppres harusnya honorer K2 juga. Namun, bila Keppres sulit diberi karena besarnya jumlah honorer, revisi UU ASN yang akan didorong.

Dia menyebutkan, dukungan dari DPRD kabupaten makin banyak yang masuk. "Semoga 417 surat dukungan ini bisa kami peroleh sebelum bertemu presiden dalam rakornas ketua DPRD kab, kota, dan provinsi se Indonesia," tandasnya. (esy/jpnn)

 


Saat ini ADKASI mencari 417 surat dukungan dari DPRD Kabupaten/Kota soal pengangkatan honorer K2 jadi PNS.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News