Bisnis Properti Belum Tunjukkan Gairah Positif
jpnn.com, BALIKPAPAN - Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih menyambut positif aturan baru mengenai batas maksimal gaji penerima fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk pembelian rumah subsidi.
Perubahan peraturan itu membuat masyarakat yang memiliki gaji Rp 8 juta bisa memiliki rumah bersubsidi.
“Aturan ini tentu menjadi kabar baik,” kata Lana, Minggu (24/2).
Menurut Lana, sejauh ini lini bisnis yang belum bisa menunjukkan gairah positif ialah sektor properti, khususnya rumah komersial di atas Rp 400 juta ke atas.
Rumah murah di sejumlah daerah menjadi alternatif. Selama ini permintaannya cukup tinggi.
Lana menilai kebijakan baru tersebut bisa lebih mendorong permintaan akan rumah murah.
“Di kondisi sekarang, kebutuhan rumah dinilai berat. Bahkan yang bergaji Rp 4-8 juta. Lihat saja di Jakarta masih belum banyak yang memiliki rumah pribadi meski bergaji di range itu,” tambah Lana.
Menurut Lana, di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini, masyarakat masih enggan mengeluarkan uang mereka.
Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih menyambut positif aturan baru mengenai batas maksimal gaji penerima fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk pembelian rumah subsidi.
- Asthana Kemang & Indonesia Soken Siap Ekspansi Pasar Internasional
- Menyiapkan Rumah Subsidi bagi ASN, Pemprov Sulbar Bekerja Sama dengan BTN
- 669 Rumah Subsidi di Gorontalo Terima Bantuan PSU dari Kementerian PUPR, Ini Lokasinya
- Influencer Arief Artha Group Sukses Berbisnis Properti Hingga Entertainment
- Kunci Sukses Paramount Land Raih 3 Penghargaan Bergengsi
- Ternyata Rumah Bergaya Seperti Ini Masih Diminati Masyarakat