BKN Pastikan Tak Proses Usulan Alih Status Petinggi TNI/Polri

BKN Pastikan Tak Proses Usulan Alih Status Petinggi TNI/Polri
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mau gegabah terkait masalah alih status TNI/Polri ke jabatan sipil.

Pasalnya, alih status tidak diperbolehkan lagi sejak PP 11/2017 tentang Manajemen PNS ditetapkan pada 7 April lalu.

Menurut Karo Humas BKN Mohammad Ridwan, sebelum PP 11/2017 ditetapkan, masih ada usulan alih status itu.

Biasanya, pengusulnya adalah instansi yang membutuhkan dan melepaskan TNI/Polri.

Dia mencontohkan Ronny Sompie yang menjadi dirjen Imigrasi.

Namun, terbitnya PP Manajemen PNS menutup pintu masuk TNI/Polri ke jabatan sipil, kecuali mengundurkan diri dan ikut seleksi terbuka.

"Jadi, istilahnya pakai sistem lolos butuh. Namun, sekarang nggak bisa lagi," kata Ridwan, Jumat (18/8).

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan pernah meloloskan petinggi TNI/Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil tanpa melewati open rekrutmen.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mau gegabah terkait masalah alih status TNI/Polri ke jabatan sipil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News