BKN Pastikan Tak Proses Usulan Alih Status Petinggi TNI/Polri
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mau gegabah terkait masalah alih status TNI/Polri ke jabatan sipil.
Pasalnya, alih status tidak diperbolehkan lagi sejak PP 11/2017 tentang Manajemen PNS ditetapkan pada 7 April lalu.
Menurut Karo Humas BKN Mohammad Ridwan, sebelum PP 11/2017 ditetapkan, masih ada usulan alih status itu.
Biasanya, pengusulnya adalah instansi yang membutuhkan dan melepaskan TNI/Polri.
Dia mencontohkan Ronny Sompie yang menjadi dirjen Imigrasi.
Namun, terbitnya PP Manajemen PNS menutup pintu masuk TNI/Polri ke jabatan sipil, kecuali mengundurkan diri dan ikut seleksi terbuka.
"Jadi, istilahnya pakai sistem lolos butuh. Namun, sekarang nggak bisa lagi," kata Ridwan, Jumat (18/8).
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan pernah meloloskan petinggi TNI/Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil tanpa melewati open rekrutmen.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mau gegabah terkait masalah alih status TNI/Polri ke jabatan sipil.
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK Diperpanjang, Pembukaan Seleksi CASN 2024 Molor?
- BKN Blak-blakan soal Nasib Honorer Masuk Database 2021, Ternyata Tidak Semudah Itu
- Usulan Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang, Ini 3 Permintaan BKN
- Mutasi Sekretaris DPRD Sulbar, 2 Aturan Lex Specialis Ini Jadi Acuan Prof Zudan
- 3 Pejabat di 214 Daerah Dilarang Mengangkat ASN Baru, Simak Penjelasan BKN
- Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Diperpanjang, Ini Jadwal Terbarunya