BNN Gagalkan Pengiriman 7 Kg Sabu-sabu dan Ribuan Ekstasi

BNN Gagalkan Pengiriman 7 Kg Sabu-sabu dan Ribuan Ekstasi
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Provinsi Banten membongkar pengiriman paket sabu-sabu dan ekstasi di Kota Tangerang, Banten, Senin (27/8).

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, mengatakan satu tersangka bernama Mulyadi alias Aryanto (28) berhasil diamankan. Adapun barang bukti yang disita yakni tujuh paket narkotika jenis meth dengan berat total kurang lebih 7 kilogram. Ada pula 13 bungkus narkotika yang berisi kurang lebih 65 ribu butir ekstasi.

BNN Gagalkan Pengiriman 7 Kg Sabu-sabu dan Ribuan Ekstasi

Arman menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi akan adanya pengiriman sabu dan ekstasi dari Dumai, melalui sebuah jasa pengiriman barang. Paket itu ditujukan kepada Ariyanto yang beralamat di Jalan Anggaran Nomor 52, Karang Tengah, Kota Tangerang.

BNN bersama BNNP kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, diketahui paket tiba di sebuah perusahaan pengiriman barang di Kota Tangerang, Banten, Senin (27/8).

Pada saat yang hampir bersamaan, seseorang yang kemudian diketahui bernama Mulyadi datang mengambil paket tersebut.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan dan ditemukan dua paket narkoba berupa sabu dan ekstasi," ungkap Arman kepada JPNN, Rabu (29/8).

Jenderal bintang dua itu mengatakan, Mulyadi mengaku diperintahkan mengambil paket tersebut oleh seseorang.

Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Provinsi Banten membongkar pengiriman paket sabu-sabu dan ekstasi di Kota Tangerang, Banten, Senin (27/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News