Bos KPK Usul Parpol Dibiayai Negara, Fadli Setuju 100 Persen

Bos KPK Usul Parpol Dibiayai Negara, Fadli Setuju 100 Persen
Fadli Zon. Foto: Charlie L/Indopos/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon sangat setuju usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar partai politik (parpol) dibiayai negara.

"Nah, kalau itu kami setuju 100 persen," tegasnya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/12).

Wakil ketua umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu bahkan mengaku sudah pernah bertemu dengan Ketua KPK Agus Rahardjo dan beberapa pihak lainnya, membicarakan bahwa memang sebaiknya parpol dibiayai negara.

Selain itu, Fadli mengaku juga pernah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memerhatikan keuangan parpol. "Kami usulkan, bahkan saya pernah menyampaikan kepada presiden beberapa tahun yang lalu itu political financing untuk partai politik itu perlu dipikirkan," ungkapnya.

Menurut Fadli, sekarang ini parpol terbentur aturan tidak boleh punya usaha. Karena itu, parpol mengalami keterbasan dana. Berbeda dengan kondisi tahun 1950-an, parpol boleh punya perkebunan, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan usaha lainnya. "Sekarang kan tidak boleh," tegas Fadli.

Nah, ujar dia, sekarang sumber dana parpol itu selain dari sumbangan-sumbangan anggota DPR, DPRD, juga pihak-pihak lain yang diatur dan dibatasi undang-undang. "Jadi sebaiknya memang harus ada (bantuan pemerintah). Sekarang ini ada, tapi memang sangat kecil," katanya.

Karena itu, Fadli setuju jika negara memberikan bantuan Rp 10 ribu per suara. Menurut dia, Rp 10 ribu per suara itu dihitung sebagai bagian dari dana partai merawat konstituen, melakukan pendidikan politik dan sebagainya.

"Saya kira di negara-negara lain praktik ini juga ada. Jadi partai politik yang representasi di DPR RI itu dibiayai oleh negara," ungkapnya.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon sangat setuju usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar partai politik (parpol) dibiayai negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News