BPHN Dorong OBH Seriusi Akreditasi demi Genjot Advokasi untuk Publik

BPHN Dorong OBH Seriusi Akreditasi demi Genjot Advokasi untuk Publik
Kepala Bidang Bantuan Hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN C. Kristomo dalam Workshop Peningkatan Akses Bantuan Hukum di Yogyakarta, Rabu (19/7). Foto: BPHN Kemenkumham

jpnn.com, YOGYAKARTA - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajak Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk meningkatkan akses warga terhadap advokasi. Caranya adalah dengan memperhatikan akreditasi lembaga OBH.

Kepala Bidang Bantuan Hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN C. Kristomo mengatakan, saat ini Indonesia membutuhkan lebih banyak OBH. “Karena jika melihat data antara pemberi bantuan hukum dan penerima bantuan hukum tidaklah seimbang yang berpengaruh pada penyelenggaraan bantuan hukum,” ujarnya dalam Workshop Peningkatan Akses Bantuan Hukum di Yogyakarta, belum lama ini.

Kristomo lantas mencontohkan, di Yogyakarta ada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa yang selalu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Menurutnya karena LKBH Pandawa belum terakreditasi di BPHN, maka tidak dapat mengakses dana bantuan hukum.

“Hal itu pun menghambat proses pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin,” tuturnya.

Karena itu untuk OBH dan LKBH yang belum terakreditasi di BPHN, Kristomo meminta mereka segera mengurus akreditasi. Sebab apabila makin banyak OBH dan LKBH  terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN, maka makin banyak masyarakat miskin yang mendapatkan bantuan hukum.

“Bagaimanapun LKBH Pandawa membutuhkan sarana dan prasarana untuk kegiatan operasionalnya dalam sehari-harinya,” ujarnya. 

Kristomo lantas merujuk laporan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2016. Dia menjelaskan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menempati posisi pertama dalam hal tingkat kemiskinan di Indonesia.

Tingkat kemiskinan tersebut juga berdampak terhadap kebutuhan masyarakat  terhadap akses bantuan hukum. Padahal, setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pembelaan di depan hukum sebagaimana menjadi amanat Pasal 28D UUD 195.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajak Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk meningkatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News