BPJS Ketenagakerjaan Temukan Kejanggalan Data Gaji Pilot

BPJS Ketenagakerjaan Temukan Kejanggalan Data Gaji Pilot
Keluarga dari Pilot Lion Air JT 610 Captain Bhavye Suneja usai mendatangi RS Polri, Jakarta, Rabu (31/10/2018). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Langkah BPJS Ketenagakerjaan membantu memberikan hak korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 menemukan fakta baru terkait gaji pilot.

Ditemukan kejanggalan jumlah gaji pilot yang hanya Rp 3,7 juta. Jauh lebih kecil dari gaji co pilot yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai Rp 20 juta. Dari 189 korban kecelakaan baru ditemukan 31 peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menuturkan, data gaji pilot yang jauh lebih kecil dari co pilot itu begitu mencolok. Namun, BPJS telah mengecek kebenarannya, hasilnya memang Lion Air melaporkan gaji pilot hanya Rp 3,7 juta. ”Jumlah gaji itu berdasarkan laporan perusahaan,” jelasnya.

Dengan begitu, keluarga pilot akan dirugikan. Sebab, bila seharusnya gajinya Rp 30 juta, kalau dilaporkan hanya Rp 3,7 juta maka bantuan kecelakaan kerjanya hanya 48 x Rp 3,7 juta. ”Bukan 48 x Rp 30 juta,” ujarnya.

Kejanggalan ini, lanjutnya, kemungkinan telah ditegur oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Lion Air sedang memperbaiki laporannya. Namun, saat kecelakaan terjadi masih tercatat Rp 3, 7 juta. ”Tapi ada solusi mencegah kejadian yang sama terjadi,” tuturnya.

Pekerja, lanjutnya, bisa melaporkan jumlah gaji yang sebenarnya ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga, nanti BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pengecekan ulang dan memperbaiki data jumlah gaji. ”Ini bisa membantu kami. Agar pekerja juga tidak dirugikan,” ujarnya.

Terkait korban yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dia menjelaskan bahwa hingga saat ini ada 31 korban yang baru teridentifikasi sebagai peserta BPJS. ”Kami perlu bantuan agar bisa memastikan berapa jumlah pastinya. Kalau 31 ini dari laporan keluarga di posko,” urainya.

Menurutnya, penumpang Lion Air yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak untuk mendapatkan sejumlah hak. Yakni, jaminan kecelakaan kerja 48 x gaji, tunjangan hari tua sebesar 5,7 persen dari upah yang dilaporkan dan tunjangan pensiun berupa 40 persen untuk yang telah terdaftar lebih dari 15 tahun.

BPJS menemukan kejanggalan data gaji pilot, saat membantu memberikan hak korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News