BPJS TK Serahkan Klaim Jaminan Kematian Petani Indramayu

BPJS TK Serahkan Klaim Jaminan Kematian Petani Indramayu
BPJS TK Indramayu menyerahkan klaim jaminan kematian sebesar Rp 24 juta kepada keluarga ahli waris Cartono (55) di Balai Desa Karangasem Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, Sabtu (26/5). Foto: Kornas MP BPJS

jpnn.com, INDRAMAYU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Indramayu menyerahkan klaim jaminan kematian sebesar Rp 24 juta kepada keluarga ahli waris Cartono (55).

Tercatat bahwa Cartono (alm) sebagai peserta BPJS TK dan anggota Masyarakat Peduli BPJS (MP BPJS) Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat. Ia adalah warga Desa Gunungsari Blok Bojong Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu, telah meninggal dunia karena sakit yang dialaminya pada pertengahan Mei 2018.

Penyerahan klaim jaminan kematian BPJS TK dilakukan dalam kegiatan sosialisasi program BPJS TK di Balai Desa Karangasem Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, Sabtu (26/5).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Hery Susanto (KORNAS MP BPJS), Kiki Fiana Putra (Koordinator MP BPJS Kabupaten Indramayu), dan Lia Herlidia Staf PMPU KCP BPJS TK Indramayu. Peserta sosialisasi merupakan pekerja informal Kabupaten Indramayu.

KORNAS MP BPJS, Hery Susanto mengatakan sesuai amanah UUD 1945, negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Karena itu, negara membentuk BPJS.

Menurut Hery, dalam UU BPJS bahwa setiap pekerja baik formal maupun informal wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. MP BPJS hadir di tengah masyarakat untuk senantiasa mendorong kepedulian dan partisipasi dalam program perlindungan dan jaminan sosial pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Bapak Cartono sebagai petani telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ketika ia alami kematian maka wajib mendapatkan jaminan kematian sebagai program BPJS TK," kata Hery Susanto.

Lia Herlidia, Staf PMPU KCP BPJS TK Indramayu mengatakan BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 4 program perlindungan dan jaminan sosial. Keempat program itu yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

“Pak Cartono tercatat mengikuti dua program wajib bagi pekerja informal yakni JKM dan JKK BPJS TK dan wajib kami layani klaim JKM ketika yang bersangkutan meninggal dunia,” kata Lia.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indramayu menyerahkan klaim jaminan kematian sebesar Rp 24 juta kepada keluarga ahli waris Cartono (55).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News