Lahan HGU PT CA Terlantar 30 Tahun
BPN dan DPD Setuju Redistribusi Lahan Terlantar
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berjanji kemelut perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi di Kabupaten Aceh Barat Daya tuntas sebelum Pemilu dan Pilpres 2019.
“InsyaAllah sebelum Pilpres,” kata Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR, Djamaluddin ketika menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Ruang Rapat 2B DPD, Rabu (12/9).
Menurut Djamaluddin, untuk lahan yang diketahui terlantar akan dimasukkan ke program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Kita akan memperhatikan mana untuk masyarakat, mana untuk perusahaan. Yang menjadi objek reforma agraria, akan kami redistribusi, berdasarkan nama-nama yang diajukan oleh bupati,” tandasnya.
Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim secara terbuka menolak perpanjangan izin HGU PT CA. Ia beralasan, selama 30 tahun lahan tersebut dikuasai, sebagian besar dibiarkan terlantar.
Menurut Akmal, berdasarkan visualisasi perhitungan foto drone, dari 7.520 hektare yang dikuasai, hanya 1.045 hektare yang digarap.
“Selebihnya memang lahan terlantar, hutan. Kalau kayunya sudah segede-gede drum ya hutan. Makanya sarang hama babi banyak di situ,” kata Akmal.
Kementerian ATR berjanji kemelut perpanjangan izin Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi di Kabupaten Aceh Barat Daya tuntas sebelum Pemilu dan Pilpres 2019.
- Badan Bank Tanah Sebut Hak-Hak Masyarakat di HPL Tetap Dipenuhi
- Gambar Komeng
- Komite IV DPD Dorong Penurunan Angka Kemiskinan di Jambi Lewat Pembiayaan Ultramikro
- Raih 5 Juta Suara, Komeng Terpilih jadi Anggota DPD RI dari Jabar
- Daftar Nama 4 Calon DPD RI Dapil Sulsel Lulus ke Senayan, Lihat Peringkat Tamsil Linrung
- Kembali Terpilih Jadi Anggota DPD RI, Fahira Idris Berterima Kasih Kepada Warga Jakarta