BPOM Pastikan Mi Samyang Ilegal
jpnn.com - jpnn.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyatakan, mi instan bermerek Samyang yang beredar di Sumenep, Madura merupakan produk ilegal. Sebab, mi instan buatan Korea Selatan yang diduga mengandung babi itu beredar tanpa register dan izin edar dari BPOM.
"Mienya legal nggak? ada nomor ijin edar? Kalau sudah ditemukan dan tanpa izin edar BPOM, itu ilegal,” kata Penny kepada JPNN.com, Kamis (19/1).
Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab atas masuknya Mi Samyang pun bisa ditelusuri. “Apakah itu impor, siapa importirnya," tegasnya.
Karenanya dia juga meminta warga Sumenep bisa melaporkannya ke kantor BPOM terdekat. Untuk Jawa Timur, katanya, bisa dilaporkan ke Balai POM Surabaya.
Penny bahkan memastikan pengedar produk Mi Samyang bisa dijerat pidana. Sebab, produk ilegal tak boleh diedarkan.
"Itu jelas ilegal, kalau tidak ada registrasi BPOM. Siapa yang melakukan pengadaan bisa kena (pidana) juga," tegas Penny sembari menegaskan, pihaknya segera menugaskan Balai POM Surabaya untuk mengecek ke lapangan.(fat/jpnn)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyatakan, mi instan bermerek Samyang yang beredar di Sumenep, Madura merupakan produk
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita
- Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata
- AMDK Aman dikonsumsi, Ini Syarat-Syarat dari Pemerintah
- Bea Cukai Musnahkan Roti Milk Bun Asal Thailand, Jumlahnya Gak Main-Main
- BPOM Gelar Konsultasi Publik Terkait Rancangan Revisi Peraturan Bahan Kosmetik
- YLKI & BPKN Desak BPOM Teliti Kandungan Bromat di AMDK