BPOM Tarik Empat Merek Mi Instan Mengandung Babi dari Peredaran
jpnn.com, JAKARTA - Balai Besar POM DKI Jakarta melakukan monitor terhadap pelaku usaha. Hal ini dilakukan terkait mi instan asal Korea yang mengandung fragmen DNA spesifik babi, namun tidak mencantumkan peringatan 'mengandung babi' pada label.
Di dalam surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) kepada Kepala Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia disebutkan, produk mi instan asal Korea yang positif mengandung babi adalah Samyang Mi Instan U Dong, Samyang Mi Instan rasa Kimchi, Nongshim Mi Instan Shin Ramyun Black, dan Ottogi Mi Instan Yeul Ramen.
Dalam surat tertanggal 15 Juni 2017 dengan nomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu, Badan POM memerintahkan importir untuk melakukan produk-produk tersebut dari peredaran, pencabutan nomor izin edar karena tidak sesuai ketentuan, dan public warning di laman Badan POM.
"Kami sedang memonitor apakah pelaku usaha, mulai dari importir, distributor, dan penyalur, sudah menarik produk tersebut atau belum," kata Kepala Balai Besar POM DKI Jakarta Dewi Prawitasari kepada JPNN.com, Minggu (18/6).
Menurut Dewi, proses monitor tersebut dilakukan terus-menerus. BPOM akan menarik produk jika masih beredar di pasaran.
"Produk akan diamankan oleh BPOM supaya tidak dijual lagi," ungkap Dewi. (gil/jpnn)
Balai Besar POM DKI Jakarta melakukan monitor terhadap pelaku usaha. Hal ini dilakukan terkait mi instan asal Korea yang mengandung fragmen
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita
- Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata
- AMDK Aman dikonsumsi, Ini Syarat-Syarat dari Pemerintah
- Bea Cukai Musnahkan Roti Milk Bun Asal Thailand, Jumlahnya Gak Main-Main
- BPOM Gelar Konsultasi Publik Terkait Rancangan Revisi Peraturan Bahan Kosmetik
- YLKI & BPKN Desak BPOM Teliti Kandungan Bromat di AMDK