Brigjen Iqbal: Sutradara Hebat Hollywood pun tak Akan Bisa

Brigjen Iqbal: Sutradara Hebat Hollywood pun tak Akan Bisa
Densus 88 Antiteror. Foto: DERY RIDWANSAH/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Munculnya tudingan rekayasa dalam aksi terorisme membuat polisi cukup gerah. Karena itu, Korps Bhayangkara berupaya untuk memberikan pemahaman bahwa proses hukum di Indonesia membuat kemungkinan rekayasa kasus terorisme menjadi tidak mungkin.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen M. Iqbal menuturkan bahwa munculnya tudingan rekayasa di media sosial itu merupakan hal yang tidak bijak. Bila dipahami secara mendalam, proses hukum di Indonesia ini justru menjadi bukti tidak mungkinnya melakukan rekayasa.

”Penyidik Polri mengumpulkan seluruh bukti secara detil di tempat perkara. Di cek apakah bukti ini terkait dengan tindak pidana atau tidak,” paparnya, seperti diberitakan Jawa Pos.

Pemeriksaan terhadap saksi juga dilakukan untuk membuat kasus tersebut menjadi lebih terang. Langkah selanjutnya, penyidik menyerahkan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU). ”JPU menguji kasus tersebut, dianalisa bagaimana upaya penyidik mengumpulkan bukti. Ada proses bolak balik berkas sesuai dengan petunjuk jaksa,”terangnya.

Selanjutnya, kasus tersebut juga diuji di pengadilan. Dimana, para terdakwa juga memiliki pengacara untuk membelanya. Dalam persidangan itulah ditentukan bersalah atau tidaknya seorang terduga pelaku tindak pidana terorisme.

”Sidang terbuka bisa dilihat semua orang. Ini artinya, kasus terorisme yang ditangani Polri diuji berulang kali, baik kebenaranya dan tata caranya,” jelasnya.

Dia menjelaskan, mekanisme hukum di Indonesia yang begitu membuat upaya menutup-nutupi sangatlah sulit. Berbeda dengan hukum di Singapura dimana orang bisa ditangkap karena informasi intelijen terkait terorisme. ”Tidak ada proses sidang-sidangan, selama dua tahun bisa ditahan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Punya 2 Anak, Terduga Teroris Itu Sudah Pisah dengan Istri

Karopenmas Diivhumas Polri Brigjen M Iqbal mengatakan, proses hukum terhadap terduga teroris merupakan bukti tidak ada rekayasa kasus terorisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News