Buka Posko Pengawasan Harga Tiket Pesawat di 36 Bandara

Buka Posko Pengawasan Harga Tiket Pesawat di 36 Bandara
Penumpang saat keluar dari terminal kedatangan Bandara Syamsudin Noor, Jumat (25/1). Foto: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub memantau pergerakan harga tiket pesawat. Masyarakat pun diminta proaktif ketika menemukan harga tiket yang tidak sesuai aturan.

Ditjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengungkapkan bahwa pihaknya akan memantau 36 bandara. Di bandara-bandara tersebut akan ada posko untuk mengawasi tarif pesawat. Selain itu, posko juga digunakan sebagai edukasi kepada penumpang.

”Kami akan memberikan informasi bahwa harga tiket itu dikurangi pajak, iuran wajib Jasa Raharja, dan PSC (passenger service charge, Red),” tuturnya.

Informasi itu dalam pentuk pamflet dan baliho. Dengan adanya informasi ini masyarakat diharapkan bisa turut memantau apakah biaya tiket sudah sesuai dengan ketentuan KM 106/2019 atau belum.

Sebelumnya, melalui Direktorat Angkutan Udara telah melakukan pemantauan tarif tiket di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Pengawasan dilakukan pada tujuh Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) yaitu Garuda Indonesia sebanyak 12 rute, Batik Air sebanyak 11 rute, Sriwijaya sebanyak 10 rute, dan Citilink sebanyak 10 rute. Selain itu ada juga Lion Air sebanyak 18 rute, Indonesia AirAsia sebanyak 3 rute, dan Trigana Air sebanyak 1 rute.

BACA JUGA: Tiket Pesawat Mahal, Omzet Pengusaha Oleh-Oleh Terjun Bebas

Dia memastikan bahwa tarif jarak yang diterapkan oleh operator penerbangan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila melanggar akan diberikan sanksi administratif.

Tiket pesawat menjadi atensi masyarakat saat musim mudik, karena itu Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub membuka posko pengawasan harga tiket pesawat di 36 bandara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News