Bulyan Minta Fee Rp2 Miliar
Jumat, 07 November 2008 – 11:39 WIB
JAKARTA - Dedi Suwarsono, Dirut PT Bina Mina Karya Perkasa yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pengadaan kapal patroli di Dirjen Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan menegaskan bahwa anggota Komisi V DPR-RI Bulyan Royan yang meminta fee 8 % atau sekitar Rp2 miliar kepadanya selaku pemenang tender Paket C. Tender Paket C yang dimenangkan Dedi itu bernilai Rp24 miliar dari total Rp120 miliar untuk pengadaan 20 unit kapal patroli Dephub.
"Iya pak hakim, beberapa kali saya diajak bertemu oleh orang Dephub untuk bertemu dengan Pak Bulyan Royan. Mula-mula Pak Bulyan minta fee 8 persen dari Rp24 miliar itu," aku Dedi kepada majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Teguh Hariyanto SH, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).
Baca Juga:
Hanya saja, lanjut Dedi, karena dirinya mengaku keberatan dengan besaran persentase akhirnya terjadi tawar menawar. "Setelah terjadi tawar menawar, jadi besaran itu menjadi 7% atau sekitar Rp1.680.000.000. Itu sudah saya serahkan dalam beberapa tahapan," terang Dedi.
Uang itu, kata Dedi, didapatkan dari uang muka proyek alias DP sebesar 20% atau sekitar 4 miliar. "Iya majelis, uang muka dari proyek sudah cair 20 persen. Uang itulah yang saya berikan," bebernya.(gus/sid/jpnn)
JAKARTA - Dedi Suwarsono, Dirut PT Bina Mina Karya Perkasa yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemensos Uji Publik Tata Cara Usulan DTKS melalui Musyawarah Desa
- Pj Gubernur Sumsel Ajak Pegawai Berinovasi dan Tingkatkan Kapasitas Bekerja
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- Ikuti Arahan Prabowo Subianto, Relawan Batal Gelar Aksi Damai di Depan MK Hari Ini
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya