Bunuh Mantan Istri dengan Cara Sangat Sadis, Divonis 15 Tahun Penjara
jpnn.com, PADANG - Defrizon, terdakwa pembunuh mantan istrinya dengan batu gilingan cabai, nampak santai dan tenang saja ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Padang membacakan vonis.
Dia dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 15 tahun penjara karena sudah menghilangkan nyawa wanita yang pernah dinikahinya itu.
Memakai baju tahanan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan, Defrizon mendengarkan pembacaan vonis dengan seksama.
”Terdakwa melakukan pembunuhan terhadap Yuliana, mantan istrinya, terbukti melanggar pasal 338 KUHP dan dijatuhi hukuman selama 15 tahun, sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan,” ujar majelis hakim yang diketua Agus Komaruddin, Rabu (9/8).
Persidangan nampak dikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap. Dikhawatirkan pihak keluarga korban marah dan ngamuk terhadap terdakwa.
Usai persidangan, terdakwa tidak terlihat rasa penyesalan di wajahnya. Dalam putusan itu, hakim tidak menggubris keterangan terdakwa yang mengaku diancam saat diperiksa oleh polisi dalam tahap penyidikan.
Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Willy Yoza yang menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Terdakwa bersama penasehat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir, mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.
Defrizon, terdakwa pembunuh mantan istrinya dengan batu gilingan cabai, nampak santai dan tenang saja ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
- Jasad Korban Penembakan di Kapuas Hulu Belum Diautopsi, Ini Alasannya
- Pembunuh Penjual Nasi Goreng di Cilincing Terancam 15 Tahun Bui
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Penjual Nasi Goreng di Cilincing
- Tampang Pelaku Pembunuhan Saat Sahur
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka