Bupati Bekasi Neneng Yasin Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Bupati Bekasi Neneng Yasin Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dituntut 7,5 tahun penjara. Foto: JawaPos.com

jpnn.com, BANDUNG - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dituntut 7,5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Selain itu, jaksa juga meminta hakim mencabut hak politiknya.

Jaksa KPK meminta majelis hakim untuk mencabut hak Neneng untuk dipilih dalam pemilu selama 5 tahun setelah tuntas menjalani hukuman pidana.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan menjatuhkan pidana tambahan, hak dipilih dicabut selama 5 tahun terhitung selesai menjalani pidana,” ucap jaksa membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/5).

BACA JUGA: KPK Garap Tujuh Saksi Untuk Tersangka Kasus Suap Meikarta

Neneng sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Neneng diyakini jaksa bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.

Jaksa meyakini Neneng menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu. Sejauh ini jaksa menyebut Neneng sudah mengembalikan Rp10,331 miliar dan SGD 90 ribu, sehingga jaksa meminta Neneng turut dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 318 juta.

Neneng juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 318 juta, yang jika tidak dibayar dalama waktu 1 bulan maka diganti pidana penjara 1 tahun.

“Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 12 hurup b dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta, subsidair 4 bulan kurungan,” tutur JPU KPK membacakan amar tuntutannya, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Tardi.

Neneng juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 318 juta, yang jika tidak dibayar dalama waktu 1 bulan maka diganti pidana penjara 1 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News