Bupati Laporkan Warganya Gara – gara Kata Lebay

Bupati Laporkan Warganya Gara – gara Kata Lebay
facebook. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, LOMBOK UTARA - Laporan Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar terhadap warganya dengan dugaan pencemaran nama baik, mendapat sorotan kalangan Pelaporan tersebut dinilai bisa menjadi preseden buruk bagi warga yang mengkritisi penguasa atas kinerja mereka.

Ahli Bahasa Universitas Mataram Ahmad Sirrulhaq mengatakan, suatu bahasa atau pernyataan memang kadang menimbulkan efek tertentu pada lawan tutur. Dalam ilmu bahasa, ada teori mengenai tindak tutur yang meliputi lokusi, ilokusi, dan perlukosi.

Dalam konteks pelaporan Bupati Najmul gara-gara disebut lebay, Ahmad Sir menilai “lebay” merupakan kata yang biasa dan lumrah. Sebagai ekspresi kritik dari warga kepada institusi pemerintah, dalam hal ini Bupati.

”Kata lebay memang tidak terdapat dalam KBBI, itu bahasa slang yang kerap diucapkan kaum muda milenial. Kalau diterjemahkan mengacu pada kata berlebihan,” kata Sir.

Menurut Sir, kata lebay tidak menunjukkan adanya penghinaan atau kebencian yang dikemukan terlapor Tarpiin Adam. Dengan adanya laporan Bupati Najmul atas unggahan tersebut, bisa menjadi preseden buruk bagi warga yang kritis atas kinerja pemerintah.

”Perlu diingat, pemerintah sebaiknya menahan diri untuk tidak melaporkan warganya di kasus-kasus seperti ini. (Pelaporan) menjadi sangat memprihatinkan bagi iklim demokrasi,” ujar alumni Magister Linguistik UGM ini.

Ahli pidana Universitas Mataram Syamsul Hidayat menyatakan hal serupa. Dia menilai respons Bupati Najmul sangat berlebihan sebagai pejabat publik. ”Dia harus siap kalau ada masyarakat yang berkomentar terkait kinerjanya,” kata Syamsul.

Di penyelidikan ini, Adam disangka melanggara Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2, Pasal 27 ayat 3 dan 4 Jo Pasal 45 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik.

Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar melaporkan warganya karena menyebutnya lebay, menuai sorotan banyak kalangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News