Buron 4 Tahun, Terpidana TPPO Ditangkap di Kupang

Buron 4 Tahun, Terpidana TPPO Ditangkap di Kupang
Seprianus Kopong alias Bapa Rolan alias Om Anus akhirnya berhasil ditangkap petugas Kejari Batam. Foto: Batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Pelarian Seprianus Kopong alias Bapa Rolan alias Om Anus, 59, selama empat tahun akhirnya terhenti, Minggu (28/10/2018) pagi.

Terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Dedie Tri Hariyadi mengatakan Seprianus telah menjadi buron sejak tahun 2014 sesuai putusan Kasasi MA.RI No.1541 K/Pid.Sus/2014.

Berdasarkan putusan itu, tim Kejari Batam dan tim dari Intelijen Kejagung turun ke kampung halaman Seprianus di Kelurahan Nunbaun, Kecamatan Alak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kami telah melakukan pengintaian beberapa hari sebelum terpidana di tangkap. Dan Alhamdulillah saat kami amankan, terpidana ini kooperatif,” ujar Didie di Kantor Kejari Batam, Senin.

Menurut Didie, di kampung halaman Seprianus bekerja di ladang dan menjual air. Karena itu, saat ditangkap , ia pasrah dan mengaku tidak tahu jika putusan MA menyatakan dia bersalah.

“Pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Batam, terpidana ini divonis bebas. Namun jaksa banding ke MA. Hasil kasasi, terpidana divonis 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider tiga bulan,” jelas pria yang baru menjabat satu Minggu sebagai Kejari Batam.

Ditempat yang sama, Kasi Pidum Filpan Fajar Dermawan Laia mengatakan terpidana yang di bawa dari NTT diterbangkan ke Batam lewat Jakarta. Sesampainya di Batam, Seprianus di bawa ke Kantor Kejari Batam di Batamcenter untuk mengisi administrasi.

Pelarian Seprianus Kopong alias Bapa Rolan alias Om Anus, 59, selama empat tahun akhirnya terhenti, Minggu (28/10/2018) pagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News