Bursa Saham Globlal Anjlok, IHSG Ikut Rontok
jpnn.com, JAKARTA - Saham perusahaan taksi konvensional tak terdongkrak revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Permenhub itu, salah satunya, akan mengatur batasan tarif taksi online.
Analis senior Binaartha Sekuritas Reza Priyambada memprediksi pembatasan tarif belum tentu berakibat baik pada perusahaan taksi konvensional.
Alasannya, belum ada kejelasan tentang jumlah penumpang taksi online yang kembali menggunakan taksi konvensional bila tarifnya beda sedikit.
’’Kalau belum ada kejelasan, enggak bisa juga kita bilang akan lebih bagus (bagi kinerja keuangan taksi konvensional, Red),’’ ujar Reza, Rabu (22/3).
Kinerja emiten-emiten perusahaan taksi konvensional seperti PT Blue Bird Tbk (BIRD) dan PT Express Transindo Utama (TAXI) diyakini belum terdongkrak revisi peraturan dalam jangka panjang.
Alasannya, jika konsumen lebih nyaman dengan tarif dan pelayanan taksi online, disparitas harga yang tipis belum bisa mengubah pilihan konsumen ke taksi konvensional.
’’Mostly, driven-nya kan penumpang. Secara jangka panjang, kita bakal melihat ada perubahan signifikan atau tidak dengan jumlah pengguna taksi konvensional,’’ kata Reza.
Saham perusahaan taksi konvensional tak terdongkrak revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan
- Cum Date Dividen Saham BBRI Hari Ini, Jangan Ketinggalan THR dari BRI
- Divestasi Saham PTVI ke MIND ID untuk Hilirisasi yang Makin Masif
- Saham BBRI Diprediksi Moncer Terus, Ini Sebabnya
- Sepanjang 2023, Transaksi Saham di Sulsel Mencapai Rp 18,84 Triliun
- IHSG Kebagian Untung Atas Hasil Quick Count Prabowo-Gibran
- Ini Trik Investasi Reksadana untuk Pemula, Tetap Bisa Cuan!