Buruh tak Dikasih THR Perusahaan Disanksi, Honorer Dicueki

Buruh tak Dikasih THR Perusahaan Disanksi, Honorer Dicueki
Para honorer K2 saat mengadu ke Senayan, Rabu (6/12). Foto: Mesya Mohammad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para honorer K2 (kategori dua) tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya terhadap kebijakan Presiden Jokowi menaikkan THR (tunjangan hari raya) bagi PNS dan anggota TNI Polri.

Terlebih tahun ini pensiunan juga mendapatkan THR. Para PNS dan TNI/Polri juga akan menerima gaji ke-13.

Honorer menilai, kebijakan tersebut sangat tidak adil. Pemerintah mengabaikan rasa kemanusiaan karena ratusan ribu honorer K2 yang bekerja bertahun-tahun justru tidak diberi THR sepeser pun.

"PNS yang pensiun dapat THR. Honorer yang kerja dan nyata-nyata mengabdi layaknya PNS tidak dapat ?THR. Ini keadilan yang bagaimana. Masak honorer K2 yang kebanyakan lulusan sarjana kalah dengan lulusan SD, SMP, SMA yang kerja di pabrik," cetus Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono kepada JPNN, Kamis (24/5).

BACA JUGA: Ingat ya, Republik Ini tak Hanya Berisi PNS

Dia menambahkan, pemerintan tidak usah menekan pabrik-pabrik untuk memberikan THR kepada karyawan. Sebab, pemerintah juga punya karyawan namanya honorer tapi tidak dikasih THR.

Senada itu Sekjen FHK2I Riau Said Syamsul Bahri menyatakan, kebijakan memberikan THR kepada para pensiunan sangat tidak adil. Sebab, THR diberikan sebagai penghargaan kepada pegawai yang aktif bekerja.

"Coba di mana letak rasa keadilannya, pensiun yang tidak kerja lagi diberi THR. Sementara honorer yang kerjanya sama dengan PNS masih aktif kerja tidak dapat apa-apa," tandasnya sembari menyatakan kecewa berat. (esy/jpnn)


Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR pada buruhnya, tapi pemerintah sendiri tak memberi THR pada honorer.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News