Cabuli Gadis Disabilitas, Purnawirawan Itu Dihukum 7 Tahun Bui
jpnn.com, SURABAYA - Suwarno, seorang purnawirawan polisi air divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pencabulan terhadap SN, gadis yang memiliki keterbelakangan mental disertai dengan ancaman .
Sebelumnya, terdakwa dituntut 10 tahun oleh jaksa penuntut umum Kejari Perak.
Atas putusan hakim ini, terdakwa masih pikir - pikir begitu juga dengan jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa sudah dua kali mencabuli korban.
Setelah melakukan pencabulan, terdakwa selalu mengancam korban agar tidak bilang kepada orang lain.
Peristiwa itu terjadi saat Suwarno meminta SN untuk membersikan kamarnya di lantai dua.
Ternyata korban malah dicabuli oleh terdakwa. Namun, aksi pencabulan tersebut diketahui oleh orang tua korban hingga akhirnya terdakwa dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.(end/jpnn)
Suwarno, seorang purnawirawan polisi air divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Marbut Masjid di Palembang Cabuli Tiga Bocah, Modusnya Begini