Cabuli Saudara Sendiri, Pelaku Malah Bebas

Cabuli Saudara Sendiri, Pelaku Malah Bebas
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, MALANG - Pelaku kasus asusila NMW (17) kini bisa melenggang bebas setelah sebelumnya mencabuli saudaranya sendiri yang masoh berusia 9 tahun.

Pemuda asal Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang itu diringkus Polsek Dampit atas perbuatannya dua bulan lalu.

Perbuatan itu dilakukan bersama temannya, Ipin, Warga Jambangan, yang saat ini terjerat kasus pencurian di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Ipin masih meringkuk dibalik jeruji tahanan Polres Mojokerto.

Lantaran berurusan dengan kasus asusila, penanganan dilimpahkan di Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak, UPPA Satreskrim Polres Malang sekaligus memeriksa korbannya.

Kepada penyidik, pelaku NMW mengaku hanya mencium korbannya dan meraba bagian dadanya saja.

Sedangkan pelaku Ipin berbuat yang tidak semestinya dengan meraba alat vital korban hingga terluka.

Terbongkarnya tindak asusila tersebut lantaran korban kesakitan saat buang air kecil.

Pelaku kasus asusila NMW (17) kini bisa melenggang bebas setelah sebelumnya mencabuli saudaranya sendiri yang masoh berusia 9 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News