Cairkan Gaji ke-13, Pemkot Palembang Rogoh Rp58,7 Miliar

Cairkan Gaji ke-13, Pemkot Palembang Rogoh Rp58,7 Miliar
Cairkan Gaji ke-13, Pemkot Palembang Rogoh Rp58,7 Miliar
PALEMBANG – Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bisa bernapas lega. Gaji ke-13 yang ditunggu-tunggu akhirnya cair hari ini, Jumat (15/6). Kepastian tersebut menyusul keluarnya surat perintah pendanaan (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) dari kepala SKPD, bendahara, dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Jika SPP dan SPM sudah diteken, bisa diserahkan ke kita (Bagian Keuangan Pemkot Palembang, red) untuk dikeluarkan surat P2D (perintah pencairan dana). Nanti, gaji ke-13 dikirim ke rekening pegawai melalui Bank SumselBabel,” ujar Kepala Bagian Keuangan Pemkot Palembang, HM Hoyin R didampingi Plt Kasubbag Perbendaharaan April Meriadi, Kamis (14/6).

Pengumuman pembagian gaji ke-13 ini, setelah Pemkot Palembang menerima petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) pada Selasa (12/6) lalu melalui Permenkeu 89/PMK.05/2012 tertanggal 11 Juni 2012. Ketentuan mengenai pembayaran gaji/tunjangan/pensiun bulan ke-13 ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 57/2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 28 Mei lalu.

Selain PNS, penerimanya adalah TNI/Polri, pejabat negara dan penerima pensiun. Nah, yang dimaksud pejabat negara adalah Presiden, Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial, menteri dan jabatan setingkatnya. Kemudian ketua, wakil ketua dan hakim Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung (MA), hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama dan Peradilan Militer, gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

PALEMBANG – Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bisa bernapas lega. Gaji ke-13 yang ditunggu-tunggu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News