Caledonian Sky! 1,3 Hektare Terumbu Karang Hancur...

Caledonian Sky! 1,3 Hektare Terumbu Karang Hancur...
Caledonian Sky. Foto: Marine Traffic

jpnn.com, RAJA AMPAT - Tim yang terdiri dari Pemda Raja Ampat, Badan Layanan Umum (BLU) Kabupaten Raja Ampat, Anggota Pos Lantamal XIV Waisai, NGO, TNC, CI dan UNIPA mengungkap hasil investigasi awal terhadap hancurnya terumbu karang yang dihantam kapal pesiar berbendera Bahama, MV Caledonian Sky, Sabtu (4/3) lalu di Perairan Pulau Kri Raja Ampat.

Kepala Pusat Penelitian Sumber Daya Perairan Pasifik, Universitas Papua (UNIPA) Richardo F. Tapilatu mengatakan, kerusakan yang ditimbulkan mencapai 13.533 meter persegi atau dikonversikan mencapai 1,3 hektare. "Rusak hanya dalam waktu sehari," kata Tapilatu seperti dikutip dari Radar Timika, Jumat (17/3).

Tapilatu menyayangkan kejadian tersebut, karena terumbu karang tersebut telah bertumbuh ratusan tahun dan merupakan salah satu obyek wisata bawah laut yang menjadi warisan dunia di Bumi Cenderawasih.

Kapal pesiar milik Caledonian Sky Inc. tersebut kandas setelah menyelesaikan perjalanan wisata pengamatan beranekaragam burung di Pulau Gam.

Menurut keterangan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Raja Ampat, Yusdi Lamatenggo, pihaknya tidak mengetahui kalau ada kapal pesiar dengan bobot 4200 GT yang di dalamnya mengangkut 100 turis dan 79 ABK, sedang melakukan perjalanan masuk di perairan Raja Ampat.

Setelah kapal pesiar itu keluar dari perairan Raja Ampat kemudian menuju Manado, baru dia mendapat informasi kalau ada terumbu karang yang rusak akibat terkena kapal pesiar. Yusdi mengakui kalau kapal tersebut resmi mendapat surat izin berlayar dari pemerintah pusat.

Ironisnya akibat rusaknya terumbu karang, aneka ikan yang selama ini menjadi obyek wisata bawah laut dan menjadikan karang sebagai lumbung makanan itu ikut meninggalkan habitatnya.

Sementara itu, pemerintah melalui kementerian terkait, telah membentuk tim terpadu untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Yakni Kemenko Kemaritiman, KKP, KLHK, Kemenhub, Kemenpar, Kemenkumham, Kejagung, Polri serta Pemda Raja Ampat untuk menangani aspek hukum baik perdata maupun pidana, termasuk bantuan timbal balik.

Tim yang terdiri dari Pemda Raja Ampat, Badan Layanan Umum (BLU) Kabupaten Raja Ampat, Anggota Pos Lantamal XIV Waisai, NGO, TNC, CI dan UNIPA mengungkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News