Caleg Terpilih dari Partai Golkar Didiskualifikasi

Caleg Terpilih dari Partai Golkar Didiskualifikasi
Partai Golkar. Foto : JPG

jpnn.com, BARITO TIMUR - Trisna Andrilawitni, caleg terpilih asal Partai Golkar untuk DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalteng, didiskualifikasi. Menyusul setelah dikeluarkannya surat keputusan KPU wilayah itu Nomor 87/ PL.01.4 -Kpt/6213/KPU - Kab/V/2019 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU Bartim terkait penetapan DCT anggota DPRD Bartim.

Dalam surat tersebut terpaparkan bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal itu juga setelah menindaklnjuti surat dari KPU Provinsi hingga KPU RI serta adanya keputusan PN Buntok Nomor 8/ Pid. Sus/2019 PN Bnt dan Rutan Buntok terkait informasi masa pidana narapidana Trisna Andrilawitni.

Ketua KPU Kabupaten Bartim Andy Amyanu Gandrung membenarkan, surat yang dikeluarkannya KPU di wilayah itu setelah menindaklanjuti konsultasi yang dilakukan dengan KPU pusat berdasarkan rekomendasi provinsi. Surat telah ditetapkan dan berlaku sejak ditantangani 29 Mei 2019.

"Kita juga memegang dasar sejumlah surat resmi sebelum dikeluarkannya keputusan tersebut," ungkap Andy dihubungi Kalteng Pos (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019, BW Sebut Prabowo - Sandi Raih 68 Juta Suara

Dia menjelaskan, Trisna Andrilawitni dinyatakan TMS karena tersangkut masalah pidana yang putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap alias incraht. Otomatis, ulas dia, berkaitan dengan perolehan suara maupun kursi diserahkan kembali ke partai.

Menurut Andy, pihak KPU Bartim siap dengan segala konsekuensi yang akan diterima lantaran semua telah dilakukan secara prosedural sesuai aturan. Bahkan, tegas dia, jika berimplikasi hukum.

Caleg terpilih Trisna Andrilawitni tersandung kasus tabrak lari dengan korban seorang warga Majundere Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barsel, di Jalan Soekarno – Hatta Kilometer 20 Desa Mangaris RT 01 Kecamatan Dusun Selatan, pada Oktober 2018.

Caleg terpilih asal Partai Golkar bernama Trisna Andrilawitni di Kabupaten Bartim, didiskualifikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News