Calon Kepala Daerah Tak Boleh Lagi Dibatasi

Calon Kepala Daerah Tak Boleh Lagi Dibatasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy mengatakan ada lima hal krusial dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah gubernur, bupati dan walikota (Pilkada) yang harus direvisi pasca Pilkada Serentak 2015.

Kelima hal krusial yang harus direvisi dalam UU Pilkada menyangkut pencalonan. Selain itu, masalah efisiensi dengan mengatur pembiayaan pilkada, soal sosialisasi, peradilan pemilu serta peran panitia pengawas pemilu (Panwaslu).

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, rendahnya partisipasi calon dalam Pilkada Serentak 9 Desember lalu terbukti dengan banyaknya calon tunggal maupun hanya ada dua pasangan yang mencalonkan diri.

“Kami melihat ada problematika soal rekruitmen calon-calon pemimpin. Ini harus dibuka lagi. Tidak boleh dibatasi DPR, DPRD, PNS, TNI, harus mundur. Itu harus dikembalikan, semua berhak mencalonkan,” kata Lukman Edy di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/12).

Dengan dibukanya aturan pencalonan, ia berharap para calon pemimpin bisa ramai-ramai mengajukan diri dalam PIlkada di daerahnya masing-masing. Hal itu juga akan memudahkan masyarakat untuk menentukan siapa calon pemimpin mereka.

Menurut Lukman, pembatasan tetap diperlukan dalam hal masa kampanye pasangan calon, soal cuti dan hal teknis lainnya. “Yang dibatasi itu adalah masa kampanye saja. Jadi pasangan siapa saja misalnya harus cuti kampanye 1 atau 2 bulan, tinggal itu yang diatur dalam UU,” katanya.(fat/jpnn)


JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy mengatakan ada lima hal krusial dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News