Camat Banyuasin: Pengibaran Bendera RRT Itu Tanpa Izin

Camat Banyuasin: Pengibaran Bendera RRT Itu Tanpa Izin
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Pemasangan bendera Republik Rakyat Tiongkok (RRC) oleh perusahaan PLTA PT Asri Gita, tidak ada izin atau pemberitahuan kepada pihak kecamatan Banyuasin I.

"Tidak ada pemberitahuan kepada kita," ujar Camat Banyuasin I, Nopa Redy, seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini.

Seharusnya perusahaan asing jika ingin memasang bendera negara, ada baiknya memberitahukan kepada Pemkab Banyuasin melalui pemerintah kecamatan terlebih dahulu.

"Kalau seperti ini, menjadi polemik," terangnya.

Selain itu dalam pemasangan bendera harus sesuai aturan yang berlaku, seperti bendera Indonesia disampingnya dengan bendera negara asing ditambah lagi bendera ketenagakerjaan.

Maka dari itu ia menghimbau kepada perusahaan - perusahaan lainnya, agar memberitahukan pemasangan bendera negara asing atau perusahaan tersebut. "Agar dapat diketahui," tuturnya.

Kepada masyarakat diharapkan untuk melaporkan kalau menemukan ada sesuatu yang mencurigaikan, baik itu dalam masalah bendera dan lain sebagainya."Laporkan kepada kita,"ungkapnya.

Namun sebelum melapor, harus diteliti dan dicek terlebih dahulu kebenaran informasi atau masalahnya.

Pemasangan bendera Republik Rakyat Tiongkok (RRC) oleh perusahaan PLTA PT Asri Gita, tidak ada izin atau pemberitahuan kepada pihak kecamatan Banyuasin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News