Candu Narkoba Sama Dengan Teken Kontrak Sampai Mati

Candu Narkoba Sama Dengan Teken Kontrak Sampai Mati
Sabu-sabu di dalam buku. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LSM GRANAT DAN GANN dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Saat ini sebagaimana dilansir oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terdapat 66 jenis narkotika baru yang belum terdeteksi.

Dari sisi kesehatan, penyalahgunaan narkotika telah menjadi endemi yang harus ditangani secara serius.

Adapun dari sisi tindak pidana, penyalahgunaan narkoba dikategorikan sebagai extra ordinary crime mengingat dampak yang ditimbulkan yakni hilangnya generasi penerus bangsa.

"Penyebaran narkotika dilakukan secara terorganisir, sistematis dan dengan dukungan dana besar serta teknologi canggih," ujar Fahira Idris, pimpinan Komite III DPD RI saat membuka dan memimpin RDPU dengan dengan Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) dan Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), hari ini.

Fahira mengatakan saat ini setidaknya sekitar 50 anak-anak Indonesia meregang nyawa karena narkotika dan sekitar 60 juta penduduk merupakan obat terlarang tersebut.

"Dari data tersebut dapat diperkirakan tidak ada satupun wilayah di Indonesia yang tidak tersentuh narkoba," ujarnya.

Sementara itu, Suhaimy senator dari NTB pada sesi diskusi RDPU mempertanyakan perihal pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba yang harus dilakukan secara transparan.

Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LSM GRANAT DAN GANN dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 35 Tahun 2009

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News