Capres Kampanye Hanya Enam Bulan

Capres Kampanye Hanya Enam Bulan
Massa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu fokus pembahasan Revisi UU Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan kampanye.

Bila sebelumnya berlangsung selama setahun, pada 2019 kampanye hanya dilaksanakan selama enam bulan.

Ketua Pansus Revisi UU Pemilu Lukman Edy mengatakan, pansus dan pemerintah sepakat kampanye hanya berlangsung enam bulan karena kampanye satu tahun membutuhkan biaya tinggi.

’’Energi yang dikeluarkan juga besar. Sangat melelahkan,” kata Lukman saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, kemarin (17/4).

Masa kampanye pemilihan umum presiden (pilpres) dan pemilihan umum legislatif (pileg) sama. Namun, kata dia, pelaksanaannya berbeda.

Jika di satu tempat ada kampanye pilpres, kampanye pileg tidak boleh dilaksanakan di lokasi yang sama. ’’Harus diadakan di tempat lain,” paparnya.

Lukman mengatakan, waktu enam bulan cukup untuk kampanye. Bahkan, lanjut dia, di Jerman masa kampanye hanya dua bulan.

Namun, pihaknya tidak mungkin meniru sistem di negara lain karena kondisi itu tidak cocok diterapkan di Indonesia. Waktu dua bulan sangat mepet. ’’Maka, kami pilih enam bulan,” tuturnya.

Salah satu fokus pembahasan Revisi UU Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan kampanye.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News