Cara Mudah Menguji Keaslian Formulir C1 yang Ditemukan di Menteng
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mencium kejanggalan atas temuan formulir C1 di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5) kemarin. Dia meragukan keaslian formulir C1 yang ditemukan dalam jumlah ribuan tersebut.
Dia pun memberi cara mudah bagi beberapa pihak untuk membuktikan keaslian formulir C1 yang ditemukan di Menteng. Temuan formulir C1 di Menteng, tinggal disandingkan dengan hasil unggahan KPU di Sistem Informasi Penghitungan (Situng).
"Tinggal disandingkan antara C1 yang tertera dalam Situng dengan C1 yang janggal. Apabila terdapat perbedaan maka bisa disimpulkan bahwa C1 janggal tersebut adalah palsu," ucap Wahyu, Selasa (7/5).
Wahyu mengatakan, Situng KPU di situs pemilu2019.kpu.go.id bisa menjadi rujukan beberapa pihak untuk membandingkan formulir C1. Dalam Situng itu, terdapat unggahan dokumen formulir C1, setelah rekapitulasi di TPS.
(Baca Juga: Polisi Amankan Ribuan C1 Salinan di Menteng)
"Situng selain merupakan bentuk transparansi hasil pemilu, juga bermanfaat sebagai rujukan apabila ditemukan dokumen C1 yang janggal," pungkas dia.
Sebelumnya, formulir C1 asal Boyolali dan sejumlah kabupaten atau kota di Jawa Tengah ditemukan di Menteng, Jakarta Pusat. Penemuan itu bermula saat polisi melaksanakan razia kendaraan mobil di Menteng. Polisi kemudian menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra.
Saat diperiksa, mobil itu membawa dua kotak berisi ribuan formulir C1. Kotak tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Bawaslu Jakarta Pusat untuk diinvestigasi. Setelah diperiksa, ada dua kotak berwarna putih dan coklat, masing-masing berisi 2.006 lembar dan 1.671 lembar salinan C1.
KPU mencium kejanggalan atas temuan formulir C1 di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5) kemarin.
- Komisioner KPU: Kami Meyakini Hasil Pemilu ini Akan Tetap Berlaku
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari Dirjen Nunuk, Berbahagialah P1 & Tendik, Semoga 2025 THR Naik Drastis
- KPU Jambi Mulai Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024
- Memprediksi Putusan MK, Anies Optimistis, Ganjar Butuh 5 Hakim yang Berani
- KPU Jakarta Timur Sampaikan Terima Kasih Atas Kesuksesan Pemilu 2024
- Tim Hukum PDIP Gugat KPU Imbas Terima Gibran bin Jokowi Jadi Cawapres