Catat! Bawaslu Rekomendasikan Gelar Pemungutan Suara Lanjutan di Sydney
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan rekomendasi terkait munculnya persoalan dalam proses pemungutan suara Pemilu 2019 di Sydney.
Bawaslu meminta KPU RI menggelar proses pemungutan suara susulan atas kasus pencoblosan di Sydney.
"Memerintahkan kepada PPLN Sydney melalui KPU RI, untuk melakukan pemungutan susulan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya, tetapi belum dapat menggunakan hak pilihnya karena TPS yang ditutup PPLN," ucap Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di kantornya, Selasa (16/4).
BACA JUGA: Petisi Pemilu Ulang di Sydney, KPU Tunggu Laporan Bawaslu
Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi karena Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney mencederai hak Warga Negara Indonesia (WNI) menyalurkan suara di Pemilu 2019.
Sebab, PPLN Sydney menutup Tempat Pemungutan Suara (TPS) Sydney ketika antrean WNI mengular untuk menyalurkan suara.
"Maka kami memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di TPS bagi pemilih di Sydney yang telah terdaftar dalam DPT, DPTB, ataupun terdaftar dalam DPK yang telah berada dalam antrean," pungkas dia.
BACA JUGA: Ribut-Ribut Saat Pemungutan Suara di TPS di Sidney
Bawaslu meminta KPU RI menggelar proses pemungutan suara susulan atas kasus pencoblosan di Sydney.
- Simak, Jadwal Tahapan Pilkada 2024
- Banyak Kecurangan, 3 Wilayah di Sumsel Lakukan Pemungutan Suara Ulang
- Tim Hukum AMIN Minta Bawaslu Jelaskan Temuan Pemilih yang Mencoblos Dua Kali
- Salah Paham Pemindahan Kotak Suara, Warga Blokir Jalan Trans Papua
- TPN Minta Publik Kawal Proses Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu 2024
- KPU Pastikan Proses Pemilu di Jateng Berlangsung Lancar